(Jakarta) – Para pemohon uji materi (judicial review) Undang-undang Pemilu telah mengajukan perbaikan permohonan, setelah menjalani sidang perdana, Selasa (15/4) lalu.Pada awalnya, perkara no 10/PPU-VI/2008 ini dimohonkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota DPD, warga daerah , Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat, Centre for Electoral Reform (Cetro), Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Berdasarkan siaran pers yang diterima indonesiaontime.com, dalam perbaikan permohonannya, para pemohon terdiri dari DPD, anggota DPD, perorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki perhatian besar terhadap pemilu, parlemen Indonesia, dan penyaluran aspirasi daerah serta warga daerah.
Dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum pemohon Todung Mulya Lubis pada persidangan sebelumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal 12 dan 67 UU pemilu bertentangan dengan pasal 22 c ayat 1 dan 22 e ayat 4 UUD 1945.
Serta menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Sedangkan dalam petitum perbaikan permohon, para pemohon meminta MK menyatakan pasal 12 dan pasal 67 UU Pemilu bertentangan dengan pasal 22 c ayat 1 dan pasal 22 e ayat 4 UUD 1945. Sepanjang tidak mengadung syarat harus berdomisili di propinsi bersangkutan dan bukan anggota atau pengurus partai politik (parpol). (Nurseffi/Mimie/Politik-Pemilu&Parpol)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar