
“Esensi pertama, Presiden dan wakil presiden harus dicalonkan parpol sesuai Undang-undang,” ujar Mensesneg.
Kedua, pencalonan tersebut harus dilakukan secara demokratis. Dan yang ketiga, lanjut Menteri, mekanisme pencalonan harus dilakukan oleh internal partai politik (parpol).
Lima fraksi DPR, antara lain FPG, FPAN, FPKB, FPDIP, dan FPPP mendukung usulan pemerintah bahwa calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah dalam pemilu legislatif.
Anggota FPDIP Sutradara Ginting menyatakan persyaratan 15 persen dan 20 persen itu dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan presidensil yang efektif sekaligus memberi kesempatan yang lebih luas bagi parpol peserta pemilu untuk mengajukan capres dan cawapres.
Namun demikian, kata Sutradara, fraksinya siap berdiskusi dan kompromi dengan fraksi-fraksi lain yang mengajukan usulan berbeda. "Tapi persentasenya boleh lebih tinggi dari 15 persen dan 20 persen tapi tidak boleh lebih rendah dari itu," katanya.
Sementara politisi FPG Agung Gunanjar Sudarsa menyatakan RUU Pilpres mampu menciptakan presiden dan wakil presiden yang baik. “RUU Pilpres mampu menghasilkan presidensial yang efektif yang betul-betul memahami visi dan misi negara yang baik,” ujar Agung.
Rapat kerja Panitia Khusus(Pansus) DPR RI tentang Pilpres itu hanya dihadiri oleh Mensesneg, Hatta Rajasa. Sedianya rapat itu dihadiri pula oleh Menkumham dan Mendagri. (Willy)
Kedua, pencalonan tersebut harus dilakukan secara demokratis. Dan yang ketiga, lanjut Menteri, mekanisme pencalonan harus dilakukan oleh internal partai politik (parpol).
Lima fraksi DPR, antara lain FPG, FPAN, FPKB, FPDIP, dan FPPP mendukung usulan pemerintah bahwa calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah dalam pemilu legislatif.
Anggota FPDIP Sutradara Ginting menyatakan persyaratan 15 persen dan 20 persen itu dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan presidensil yang efektif sekaligus memberi kesempatan yang lebih luas bagi parpol peserta pemilu untuk mengajukan capres dan cawapres.
Namun demikian, kata Sutradara, fraksinya siap berdiskusi dan kompromi dengan fraksi-fraksi lain yang mengajukan usulan berbeda. "Tapi persentasenya boleh lebih tinggi dari 15 persen dan 20 persen tapi tidak boleh lebih rendah dari itu," katanya.
Sementara politisi FPG Agung Gunanjar Sudarsa menyatakan RUU Pilpres mampu menciptakan presiden dan wakil presiden yang baik. “RUU Pilpres mampu menghasilkan presidensial yang efektif yang betul-betul memahami visi dan misi negara yang baik,” ujar Agung.
Rapat kerja Panitia Khusus(Pansus) DPR RI tentang Pilpres itu hanya dihadiri oleh Mensesneg, Hatta Rajasa. Sedianya rapat itu dihadiri pula oleh Menkumham dan Mendagri. (Willy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar